Prosedur Berperkara | |
Bagaimana Prosedur Berperkara ? | |
Prosedur berperkara tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, prosedur verzet, gugatan sederhana ekonomi syariah, e-court dan pengambilan produk. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Permohonan Informasi | |
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ? | |
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. | |
Lebih Lanjut |
Prosedur Bantuan Hukum
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | |
Lebih Lanjut |
Radius Biaya Panggilan
Jarak Radius dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan pada Pengadilan Agama Binjai berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor : W2-A2/1610/HK.05/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022. | |
Lebih Lanjut |
Statistik Perkara
Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir
TAUTAN WEB |
Binjai, 16 Januari 2020. Sehubungan dengan Surat Pengurus Bidang Studi Lapangan Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU Nomor B.001//Sek/Stulap/FoKIS/I/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal Permohonan Izin Kunjungan, mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumatera Utara melaksanakan kunjungan ke Pengadilan Agama Binjai pada Kamis (16/01/2020). Kunjungan mahasiswa ini disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Masalan Bainon, S.Ag., M.H.
Kunjungan mahasiswa UIN Sumatera Utara ini bertujuan untuk berdiskusi dan studi lapangan dengan tema “E-Court di Pengadilan Agama. Acara yang dimulai pukul 10.00 Wib ini dilaksanakan di Ruang Sidang Dua Pengadilan Agama Binjai.
Ketua Pengadilan Agama Binjai menugaskan Helmilawati, S.HI., M.A. (Hakim dan selaku Humas Pengadilan Agama Binjai) untuk mendampingi mahasiswa melaksanakan studi lapangan ini. Didampingi Arie Handriyani, S.E. (Jurusita Pengganti), Helmilawati, S.HI., M.A. menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan penyelesaian perkara melalui-e-court dengan baik. Mahasiswa pun dipersilahkan untuk bertanya tentang apa saja yang berkaitan dengan aplikasi e-court ataupun pengimplementasian e-court tersebut.
Diharapkan dengan adanya kunjungan dan studi lapangan seperti ini menjadikan mahasiswa-mahasiswa ini lebih mengerti cara kerja aplikasi e-court dalam mempercepat proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)