EXAMINASI BERKAS PERKARA DAN DISKUSI HUKUM
DI PENGADILAN AGAMA BINJAI

Eksaminasi berasal dari baha Inggris yaitu Examination atau dalam kamus bahasa Inggris-Indonesianya sebagai ujian atau pemeriksaan. Jadi istilah eksaminasi tersebut jika dikaitkan dengan produk badan peradilan berarti ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim. Istilah eksaminasi dapat diartikan sebagai pemeriksaan, sehingga eksaminasi putusan peradilan diartikan sebagai pemeriksaan terhadap putusan pengadilan.
Alhamdulillah, pelaksanaan Eksaminasi Berkas Perkara yang dilanjutkan dengan Diskusi Hukum di Pengadilan Agma Binjai telah dilaksanakan pada hari Kmis, 19 April 2018 yang dihadiri oleh Ketua, Hakim dan Pegawai Kepanitraan, dalam Eksaminasi/Diskusi Hukum ini banyak materi hukum yang didiskusikan, diantaranya penyempurnaan BAS, Putusan dan kesimpulan akhirnya disusn keseragaman format BAS dan Putusan di Pengalilan Agama Binjai
Kegiatan Examination yang dilanjutkan dengan Diskusi Hukum yang dimaksud guna menigkatkan kualitas dan kuantitas Aparatur Peradilan dilingkungan Pengadadilan Agama Binjai yang sangat antusias mengikuti dan menyimak rangkaian kegiatan yang sedang berlangsung, tentu dengan semangat para pengelola kegiatan dan dorongan dari Ibu Ketua Dr. Hj.Sakwanah, S.Ag., S.H, M.H yang senantiasa mengarahkan berjalannya kegiatan dan bersama para pengelola Ibu Nusra Arini, S.H.I., M.H sebagai Moderator, Ibu Dra. Hj. Nurlela Br Ginting, M.M sebagai Notulen Kegiatan dan tak kalah pentingnya Bapak Mursyid Syah, S.Ag sebagai Examinator pada Kegiatan ini dan dihadiri Seluruh Pegawai Kepanitraan Pengadilan Agama Binjai, yang Insya Allah akan menjadi Team yang sholid Alhamdulillah...
