
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pimpinan dan para Hakim Pengadilan Agama Binjai mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid pada Jumat 18 September 2026. Kegiatan ini bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Bimtek tersebut mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”. Agenda ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman teknis yuridis para hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum yang berperspektif keadilan gender dan berpihak pada hak-hak kelompok rentan.
Pimpinan Pengadilan Agama Binjai menegaskan bahwa pemahaman mengenai perspektif gender dan perlindungan kaum rentan sangat krusial dalam proses pembuatan putusan peradilan.
Melalui bimbingan teknis ini, para hakim diharapkan dapat menyusun pertimbangan hukum yang tidak hanya cermat secara formal, tetapi juga memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan rasa adil dan kepastian hukum.
Selama kegiatan berlangsung, jajaran pimpinan dan pilar yudisial Pengadilan Agama Binjai menyimak secara saksama materi terkait kaidah penyusunan pertimbangan hukum, analisis yuridis berperspektif gender, serta studi kasus penanganan perkara kelompok rentan.
Kegiatan yang berjalan secara interaktif ini diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam setiap putusan peradilan demi terwujudnya layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)
