
Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkaman Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
di Pengadilan dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/SK.KU 1/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pos Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Peradilan Agama, dengan ini Pengadilan Agama Binjai membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2026.
Informasi lebih lanjut, silahkan klik tautan di bawah ini:
Pengumuman Seleksi Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum T.A. 2026
