SENGKETA WARIS DENGAN NILAI RATUSAN JUTA RUPIAH BERHASIL DI MEDIASI OLEH HAKIM PA BINJAI

“Hubungan darah tidak lekang sepanjang masa dan hubungan nikah tidak putus kecuali cerai atau ajal bersua”, demikianlah penggalan mau’idhah hasanah yang disampaikan oleh Sdr. Zikri, S.H.I., M.H., Hakim pada Pengadilan Agama Binjai selaku Mediator yang dipilih para Pihak dalam perkara sengketa kewarisan dengan register Nomor 031/Pdt.G/2017/PA.Bji pada proses mediasi pertama yang berlangsung pada tanggal 14 dan 27 Februari 2017 di ruang mediasi Pengadilan Agama Binjai.
Atas berkat hidayah Allah SWT, telah terjadi kesepakatan perdamaian setelah dua kali menggelar proses mediasi yang berhasil menyatukan kembali hati dari ahli waris Muhammad Yunus Lubis yang terdiri dari 2 orang anak laki-laki kandung dan istri kedua almarhum serta 1 orang anak bawaannya yang masih dibawah umur.
Hakim mediator yang belum bersertifikat tersebut berhasil mengajak para Pihak untuk kembali mengenang masa-masa istimewa penuh kebersamaan dengan almarhum saat masih hidup dulu. Hal tersebut menjadi pesan agar para Pihak selaku ahli waris almarhum tidak meributkan harta peninggalan almarhum setelah meninggalnya sekarang. Lebih lanjut Mediator yang baru mutasi dari PA Tulang Bawang tersebut mengemukakan bahwa harta peninggalan almarhum tersebut adalah rezeki para Pihak yang didapatkan tanpa harus bekerja dan hendaknya dapat memanfaatkan peninggalan almarhum sebaik-baiknya dan memperbanyak sedekah sebagai amal jariyah untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Setelah para pihak “se-hati” kembali dan selesai merumuskan bagian masing-masing, mereka sepakat mewujudkan isi perdamaian tersebut dalam bentuk kesepakatan yang dilakukan di luar Pengadilan dan akhirnya para Penggugat sepakat untuk mencabut perkara dari Pengadilan Agama Binjai.
Dengan berhasilnya proses mediasi tersebut, Pengadilan Agama Binjai untuk awal tahun 2017 ini telah berhasil memediasi 2 perkara, yaitu perkara sengketa waris dan perkara cerai gugat. “Semoga hal tersebut menjadi langkah awal yang baik, agar semakin banyak perkara yang berhasil di mediasi di Pengadilan Agama Binjai,” demikian harapan Bapak Drs. Khairuddin, M.H. Ketua Pengadilan Agama Binjai.
(red.tim IT PA-Bji)
