
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) pada Senin 24 November 2025, pukul 14.30 WIB, bertempat di Ruang Sidang Syekh Abdul Halim Hasan, Gedung B Pengadilan Agama Binjai. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Binjai sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap standar profesionalitas ASN di lingkungan peradilan.

Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat prestasi dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Kamis, 20 November 2025, tepat pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Binjai, berlangsung proses mediasi perkara cerai gugat dengan nomor 752/Pdt.G/2025/PA.Bji.
Selengkapnya: Upaya Mediasi Berbuah Manis, Perkara Cerai di Pengadilan Agama Binjai Berhasil Dicabut

Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hasil Aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kamis, 20 November 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kompetensi CPNS dalam masa Pelatihan Dasar (Latsar).

Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada pukul 08.30 WIB, Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Binjai dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Bapak Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., Panitera, Ibu Syarwani, S.H., M.H., serta staf IT Bapak Azmi Nur Nst, S.Kom., dan Bapak Hanafi Mufty Lubis, A.Md.Kom.

Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai melaksanakan sidang di luar gedung atau yang dikenal dengan istilah Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara perdata gugatan dengan Nomor Perkara 658/Pdt.G/2025/PA.Bji Sidang lapangan ini bertujuan untuk meninjau dan memastikan kondisi riil objek sengketa yang menjadi pokok perkara.
