
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Dalam upaya mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Mediator Non Hakim pada Senin 19 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Binjai ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran hakim, panitera, serta para mediator non-hakim yang bertugas di lingkungan Pengadilan Agama Binjai.

Dalam arahannya, Bapak Mhd. Taufik menekankan pentingnya peran mediator non-hakim sebagai garda terdepan dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai. Beliau berharap peran mediator dapat meminimalisir konflik yang berkepanjangan.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut meliputi:
Penguatan Teknik: Peningkatan kemampuan komunikasi bagi mediator dalam menghadapi berbagai karakter para pihak.
Update Regulasi: Penyelarasan prosedur mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung terbaru.
Administrasi Mediasi: Ketertiban pelaporan hasil mediasi pada sistem informasi pengadilan agar tetap transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Binjai untuk terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya penyegaran dan koordinasi ini, diharapkan angka keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Binjai dapat terus meningkat secara signifikan sepanjang tahun 2026.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara pimpinan pengadilan dengan para mediator, guna memetakan kendala di lapangan dan mencari solusi bersama demi kelancaran proses mediasi. (Tim IT PA Binjai)
