
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Corona untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan pada Selasa 13 Januari 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai upaya Pengadilan Agama Binjai dalam menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang prima. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat Kota Binjai, khususnya bagi warga kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum dalam berperkara.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H., M.H., serta pengurus dari LBH Corona. Dalam pelaksanaannya, proses pemilihan penyedia layanan ini telah melalui tahapan seleksi yang ketat sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Pengadilan Agama Binjai menyampaikan bahwa kehadiran LBH Corona di lingkungan pengadilan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pembuatan dokumen hukum seperti gugatan atau permohonan, serta memberikan konsultasi hukum secara gratis.
"Kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap LBH Corona dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme tinggi di tahun 2026 ini.
Setelah penandatanganan dokumen kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi koordinasi mengenai teknis operasional pelayanan harian agar berjalan selaras dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Pengadilan Agama Binjai.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya hanya karena keterbatasan biaya atau kurangnya pemahaman mengenai administrasi persidangan. (Tim IT PA Binjai)
