
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, Pengadilan Agama Binjai melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Bji tanggal 11 Oktober 2024. Tim sita eksekusi Pengadilan Agama Binjai yang terdiri dari Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H., Jurusita Ibu Kiki Wardiana, S.T., saksi Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H., dan Bapak Azmi Nur Nst, S.Kom., serta beberapa PPNPN Pengadilan Agama Binjai melakukan sita eksekusi terhadap 5 (lima) objek sengketa di Kota Binjai. Hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi Pemohon Eksekusi didampingi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi serta Lurah dan tim kepolisian Kota Binjai. Pelaksanaan sita eksekusi dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Agama Binjai Ibu Kiki Wardiana, S.T.

Tim sita ekseksusi melaksanakan sita eksekusi atas permohonan eksekusi nomor 3/Pdt.Eks/2024/PA.Bji jo 241/Pdt.G/2021/PA.Bji dalam perkara Harta Bersama. Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. Proses sita eksekusi ini berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan di bawah pengamanan dari pihak kepolisian Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)
