
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 29 Oktober 2024. Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Binjai dengan pencabutan perkara cerai gugat nomor register 607/Pdt.G/2024/PA.Bji. Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum kebahagiaan tampak di wajah pasangan suami istri, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan mediator non hakim Bapak Drs. H. Darmolen, M.H.I., CPM.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Kedua pihak yang awalnya bersikeras untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan akhirnya sepakat untuk mencabut gugatan setelah berhasil menyepakati sejumlah hal penting melalui mediasi. Mereka pun berterima kasih atas peran Pengadilan Agama Binjai dalam membantu menemukan solusi terbaik dalam rangka mempertahankan keutuhan keluarga mereka. (Tim IT PA Binjai)
