
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Kamis, 31 Oktober 2024. Pengadilan Agama Binjai telah melaksanakan Descente (pemeriksaan setempat) terkait perkara Kewarisan dengan nomor register 592/Pdt.G/2024/PA.Bji. Pelaksanaan sidang lapangan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. serta didampingi anggota majelis yaitu Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., M.H. dan Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H. dan Panitera Ibu Syarwani, S.H., M.H.

Sidang pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di beberapa lokasi atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kota Binjai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara jelas dan pasti mengenai objek sengketa, seperti letak, luas, dan batas-batasnya. Descente juga dilakukan untuk mencocokkan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi objek sengketa yang sebenarnya. Melalui Descente, majelis hakim dapat melihat langsung objek sengketa, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. (Tim IT PA Binjai)
