CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

2024 11 25 eksekusi compressed

Binjai | www.pa-binjai.go.id

Pengadilan Agama Binjai telah melaksanakan eksekusi perkara fidusia dengan nomor register 5/Pdt.Eks/2024/PA.Bji di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin, 25 November 2024. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H. M.H. beserta tim eksekusi Pengadilan Agama Binjai. Eksekusi ini melibatkan penyelesaian sengketa fidusia terkait objek jaminan yang diagunkan kepada kreditur. 

“Pelaksanaan eksekusi ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami memastikan semua pihak terlibat, termasuk pihak termohon, telah diberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Panitera Pengadilan Agama Binjai.

Eksekusi jaminan perkara fidusia adalah proses hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait objek jaminan fidusia yang dijadikan agunan dalam perjanjian utang-piutang. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dari pemberi fidusia (biasanya debitur) kepada penerima fidusia (biasanya kreditur), dengan tetap memberikan hak penguasaan benda tersebut kepada pemberi fidusia. Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. (Tim IT PA Binjai)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg