
Binjai | www.pa-binjai.go.id
Jumat, 29 November 2024. Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., beserta Wakil Ketua Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., Hakim Ibu Berliana Nasution, S.H., M.H., dan Sekretaris Ibu Afrida, S.Ag., mengikuti Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Kegiatan dilaksanakan melalui Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai melalui Zoom Meeting mulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama/Aplikasi Dispenku dan Kuliah Tamu yang disampaikan oleh Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I. dengan tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial". Dengan adanya MoU ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara peradilan agama dengan dunia akademik. (Tim IT PA Binjai)
