MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) PENGADILAN AGAMA BINJAI
DENGAN PT. RADIO PESONA CIPTA SUARA.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Binjai telah melakukan kerja sama dengan PT. Radio Pesona Ciptaswara (RPC).
Kerja sama tersebut tertuang dalam MOU dengan nomor: 40/RPC/X/2016 tanggal 19 Oktober 2016 yang intinya berisikan kesepakatan pemanggilan melalui siaran radio PT. Radio Pesona Ciptaswara (RPC), sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 1975 tentang perkawinan.

Penandatanganan MOU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Drs. Khairuddin, MH mewakili pihak Pengadilan Agama Binjai dan Bapak Sahman Ismail selaku manager PT. Radio Pesona Ciptaswara (RPC) mewakili PT. Radio Pesona Ciptaswara., disaksikan oleh Panitera Pengadilan Agama Binjai Bapak Jasman, SH.
Tentu kerjasama ini akan membangun kualitas kerja yang lebih baik.

