
Binjai – Telah diletakkan Sita Eksekusi pada hari Jumat (31/01/2025) oleh jurusita Pengadilan Agama Binjai berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Binjai Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Bji jo 471/Pdt.G/2024/PA.Bji tanggal 16 Januari 2025. Tim yang melaksanakan kegiatan sita eksekusi tersebut terdiri dari Ibu Syarwani, S.H., M.H. (Panitera), Bapak Ananda Muhammad Imam, S.H. (Panitera Muda Gugatan), Bapak Anshari Utama, S.H. (Panitera Muda Permohonan), Ibu Kiki Wardiana, S.T. (Juru Sita), Bapak Rico Prastyo, S.Kom. (Staf) dan Bapak Rajali Hasan, S.H. (Staf).

Peletakan sita eksekusi kali ini dilakukan atas sebidang tanah seluas 300,12 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Kegiatan sita eksekusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk juru sita, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait lainnya, demi menjamin pelaksanaan yang aman dan tertib. Peletakan sita eksekusi ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Binjai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. (Tim IT PA Binjai)
