
Binjai - Senin, 3 Januari 2025, Pengadilan Agama Binjai kembali menunjukkan keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara cerai gugat secara damai melalui proses mediasi. Dalam perkara cerai gugat nomor 68/Pdt.G/2025/PA.Bji, Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H., sebagai mediator hakim, berhasil mengupayakan kesepakatan damai antara kedua pihak yang terlibat dalam perceraian.
Dalam sesi mediasi tersebut, mediator tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan mencari solusi terbaik yang bagi kedua belah pihak. Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi Pengadilan Agama Binjai dalam mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai. Dengan keberhasilan ini, diharapkan semakin banyak kasus perceraian di Pengadilan Agama Binjai yang dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga tidak berdampak buruk bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpisahan orang tua mereka. (Tim IT PA Binjai)
