
Binjai – Rabu, 5 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menegakkan keadilan dan tanggung jawab bagi pihak yang telah berpisah. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang telah bercerai tetap menjalankan tanggung jawabnya terhadap istri dan anaknya. Pemotongan gaji otomatis ini adalah solusi agar hak-hak mereka tetap terjamin tanpa perlu proses panjang atau sengketa baru,” ujarnya.
Kepala Lapas Kota Binjai, menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Pengadilan Agama Binjai dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Dalam audiensi ini, PA Binjai dan Lapas Kota Binjai juga membahas mekanisme teknis pemotongan gaji, yang akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemotongan ini akan disalurkan langsung kepada mantan istri dan anak sesuai dengan besaran yang ditetapkan hakim. (Tim IT PA Binjai)
