KULIBAS BA'DA ZUHUR DI PA BINJAI
"MENGULANG KAJI TENTANG HUKUM-HUKUM DAN KAIFIYAT PUASA RAMADHAN MENURUT AL-QUR'AN"

Kegiatan ramadhan di Pengadilan Agama Binjai pada hari ke 10 ini (rabu/15/6/16) diisi dengan acara kulibas ba'da zuhur sebagaimana biasanya. Ceramah agama yang dilaksanakan di Mushalla Al-Mizan PA Binjai kali ini disampaikan oleh Tgk. Yus Nardi, S.H I., M H., yang mengupas tentang firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 183 sampai 187 tentang hukum-hukum terkait dengan ibadah bulan ramadhan dan kaifiyat (tata cara) puasa ramadhan.
Dalam ayat 183 Surat Al-Baqarah ini Allah memerintahkan kita melaksanakan puasa ramadhan, puasa ini hukumnya wajib ditaati dan dilaksanakan bagi orang yang beriman. Merujuk pada ayat tersebut, maka sangat jelas kewajiban berpuasa di bulan ramadhan diperuntukkan kepada seluruh orang yang beriman tanpa terkecuali. Pada ayat berikutnya dari ayat 184 sampai ayat 185 diterangkan kaifiyat melakukan ibadah puasa, dimana pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa puasa itu dilaksanakan pada hari-hari yang telah ditentukan itulah ia bulan ramadhan, yang mana di dalamnya diturunkan kitab suci Al-Qur'an yang menjadi petunjuk dan pembeda antara hak dan bathil, hal ini menunjukkan bahwa puasa ramadhan itu tidaklah dapat dilakukan kecuali hanya dalam bulan ramadhan itu sendiri.

Pada lanjutan ayat tersebut Allah menjelaskan tetang solusi bagi orang yang beriman, akan tetapi tidak mampu melaksanakan ibadah puasa ramadhan tersebut, yang pertama adalah orang sakit, siapa yang sakit di dalam bulan ramadhan ia boleh untuk tidak puasa, yakni bila sakitnya itu telah dikategorikan berat dan bukan hanya sekedar sakit seperti flu, pilek, atau lainnya yang bersifat ringan, justru kalau sakit ringan yang seperti ini tak perlu sampai membukakan puasa baginya jika ia masih mampu melanjutkan. Jikalau lah sakitnya sudah parah, maka baru lah ia boleh untuk tidak berpuasa, namun ia wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari lainnya di luar bulan ramadhan. Kedua adalah orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir) yang menempuh perjalanan jauh, baginya diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan dan dapat diganti pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan itu. Namun perjalanan yang mana yang boleh untuk tidak berpuasa atau membukakannya? Menurut pendapat para Ulama bahwa perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan mubah (yang dibolehkan) dan bukan bertujuan untuk bermaksiat kepada Allah dan perjalanan tersebut yang jarak tempuhnya sampai kepada batas jama'/qashar shalat yaitu sekitar 2 marhalah, atau lebih kurang 100 km. Dengan demikian, tidak boleh beralasan bagi orang yang melakukan perjalanan dekat untuk tidak berpuasa karena pengecualian itu tidak berlaku baginya.

Pada lanjutan ayat berikutnya dijabarkan bahwa jikapun solusi (rukhsah) yang diberikan itu belum juga dapat dijadikan jalan keluar bagi orang-orang yang berat melakukan puasa ramadhan, maka Allah memberikan jalan keluar lain dengan cara membayarkan "fidyah" yakni memberi makan satu orang miskin untuk sekali makan menutupi sehari puasa yang ditinggalkan atau tidak dilaksanakan pada bulan ramadhan itu. Demikianlah Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, dan itulah salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian Allah terhadap hamba-Nya, meskipun sebenarnya berpuasa itu adalah lebih baik bagi hamba itu sendiri.
Kemudian di sela-sela ayat tentang ibadah puasa terselib ayat 186 surat Al-Baqarah yang menyebutkan bahwa keberadaan Allah itu sungguh sangat dekat dengan hamba-Nya, yang mana saking dekatnya itu, Allah akan mengabulkan permohonan orang yang meminta atau berdoa kepada-Nya, dan hendaklah melaksanakan segala perintah Allah dan beriman kepada-Nya agar kita senantiasa berada dalam kebenaran. Oleh karena itu, pada bulan yang penuh berkah ini penceramah mengajak semua jama'ah agar senantiasa memperbanyak amal shaleh dan doa, dengan harapan semoga doa-doa kita dapat diijabah oleh Allah SWT.

Pada ayat terakhir yakni 187, yang isinya tentang hukum yakni halalnya berhubungan "rafas" (jima') pada malam hari di bulan ramadhan. Dengan demikian, meskipun jima' itu dilarang pada siang hari di bulan ramadhan, namun Allah yang Maha Bijaksana sangat memahami hamba-Nya dan membolehkan bahkan menghalalkan untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari di bulan ramadhan.

Kemudian penceramah yang merupakan salah seorang Hakim PA Binjai berasal dari Aceh itu mengingatkan diri dan para jama'ah agar dapat melaksanakan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan, karena sungguh sangat banyak nikmat dan keistimewaan yang diberikan Allah kepada orang-orang yang berpuasa ramadhan, salah satunya ialah ketika di akhirat nanti, dimana di dalam surga ada satu pintu yang bernama Ar-Rayyan, dari pintu itu yang dapat dan yang diizinkan masuk melaluinya bukanlah sembarang orang, melainkan hanya orang yang berpuasa lah yang dapat memasukinya dan setelah seluruh orang-orang yang berpuasa memasukinya, maka tertutup lah pintu surga itu. Adapun keutamaan memasuki surga melalui pintu Ar-Rayan salah satunya ialah orang tersebut akan diberi minum dengan sejenis air yang mengalir, yang mana apabila seseorang meminum air tersebut, maka ia tidak akan haus selama-lamanya, Subhanallah. Untuk itu, mari kita jalani puasa ramadhan ini dengan semangat, ikhlas, dan penuh sabar serta mengharap ridha-Nya, mudah-mudahan di akhir ramadhan ini kita benar-benar menjadi orang yang muttaqin (bertaqwa) dan pada 'idil fitri nantinya kita tergolong kepada orang yang muflihin (menang). Aamiin Yaa Rabbal 'Alamiin. (By:ZIY)
