CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

2025 05 06 at mediasi compressed

Binjai | pa-binjai.go.id

Selasa, 6 Mei 2025 - Pengadilan Agama Binjai kembali mencatat keberhasilan proses mediasi dalam perkara cerai talak dengan Nomor Register 240/Pdt.G/2025/PA.Bji. Meskipun tidak berakhir dengan perdamaian penuh, mediasi yang difasilitasi oleh Fhika Maisyarah, S.H., M.H.Kes., CPM., selaku mediator non hakim, berhasil mempertemukan para pihak pada beberapa kesepakatan penting yang menjadi titik terang dalam proses penyelesaian perkara.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai mulai pukul 14.00 WIB. Proses mediasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses tersebut, mediator memberikan ruang dialog kepada kedua belah pihak guna menyampaikan permasalahan secara terbuka dan menemukan solusi bersama.

Hasil dari proses mediasi ini menunjukkan keberhasilan sebagian, di mana para pihak sepakat terkait beberapa aspek krusial, antara lain mengenai pengasuhan anak dan bentuk tanggung jawab ke depan setelah perceraian, meskipun pokok perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Dalam mediasi, keberhasilan tidak selalu diukur dari rujuk atau perdamaian penuh. Kesepakatan sebagian pun merupakan capaian positif yang dapat mengurangi konflik dan mempercepat proses penyelesaian perkara,” jelas Fhika Maisyarah.

Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih sangat efektif, khususnya dalam perkara keluarga. Selain meringankan beban psikologis pihak yang berperkara, mediasi juga membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif dan menghindari konflik, terutama yang berdampak pada anak. (Tim IT PA Binjai)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg