
Binjai | pa-binjai.go.id
Rabu, 07 Mei 2025. Sebuah upaya damai yang tulus akhirnya membuahkan hasil. Perkara cerai gugat dengan Nomor Register 249/Pdt.G/2025/PA.Bji yang diajukan di Pengadilan Agama Binjai tidak berakhir dengan perpisahan. Berkat pendampingan dan mediasi yang dilakukan oleh Dedi Susanto, S.H., M.H., CPM., seorang mediator non hakim, pasangan suami istri yang nyaris berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali merajut rumah tangga mereka.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai mulai pukul 11.00 WIB. Pasangan yang sebelumnya telah bertekad mengakhiri pernikahan itu akhirnya menyadari bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki dan menyelamatkan hubungan mereka. Setelah melalui sesi mediasi, mereka pun sepakat untuk rujuk dan mencabut gugatan.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi catatan positif bagi Pengadilan Agama Binjai, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perceraian bukan satu-satunya jalan keluar dari konflik rumah tangga. Mediasi memberikan ruang yang adil dan damai untuk mencari solusi terbaik, terutama ketika masih ada harapan untuk mempertahankan keutuhan keluarga. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., turut memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini.
“Kami sangat mendukung penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. Upaya seperti ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga menyelamatkan kehidupan.”
Semoga kisah ini menjadi inspirasi bagi pasangan lainnya untuk tidak mudah menyerah, dan menjadikan mediasi sebagai ruang awal untuk berdamai—bukan hanya dengan pasangan, tapi juga dengan hati sendiri. (Tim IT PA Binjai)
