
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Kamis, (14/08/2025). Pengadilan Agama Binjai menggelar Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 11.45 WIB bertempat di Ruang Sidang Syekh Abdul Halim. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural, fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Binjai.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Binjai, Ibu Harfida, S.E., menjadi narasumber yang memaparkan pentingnya pemahaman dan implementasi AKIP dalam setiap lini kerja instansi.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa AKIP merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Melalui AKIP, setiap unit kerja dituntut untuk menyusun perencanaan kinerja yang jelas, melaksanakan program sesuai target, serta melaporkan capaian kinerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pimpinan Pengadilan Agama Binjai dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap AKIP bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi, di mana seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait pelaksanaan AKIP di lingkungan Pengadilan Agama Binjai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Binjai semakin memahami pentingnya akuntabilitas kinerja sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.
(Tim IT PA Binjai)
