CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA DI GARUDA PLAZA HOTEL MEDAN

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP, M.Hum, bersama Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Amran, Suadi, S.H., M.H., M.M, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H., memberikan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Pembinaan dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan, pada hari Sabtu, pukul 19.30. WIB s/d pukul 23.00 WIB. Hadir dalam Pembinaan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum., Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah se wilayah Aceh Darussalam.

Sebelum pembinaan dimulai, Dr. Hj. Djazimah Muqoddas, S.H., M.Hum., memberikan sambutan atas nama Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Medan/Pengadilan Agama se Sumatera Utara, dan Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah se wilayah Aceh menyampaikan turut berbelasungkawa atas wafatnya isteri Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Hj. Rubiati, yang telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2016 pukul 4.00 WIB. Dengan doa, semoga almarhumah diampuni segala dosanya, diberikan rahmat dan diterima segala amal kebaikannya dan ditempatkan di syurga Jannatunnaim, kepada Yang mulia Prof. Manan diberikan ketabahan dan kekuatan serta kesehatan dalam menghadapi musibah ini. Dan Allah memberikan ganti kebaikan atas musibah ini, amin. Secara khusus doa dipimpin oleh Drs. Khaeruddin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Medan.
Dr. H. Fauzan, S.H., M.M., M.H.,mewakili Dirjen Badilag menyampaikan tentang kebijakan Pola Promosi dan Mutasi Hakim. Pola mutasi Hakim berdasarkan KMA No. 192 sudah diberlakukan sejak Nopember 2014. Sekarang ini TPM peminat Hakim Tinggi bertambah. Banyak Hakim Tingkat Pertama ingin menjadi Hakim Tinggi. Namun promosi Hakim Tinggi sekarang diperketat, pangkat minimal IV/d atau paling tidak IV/c, meskipun demikian masih terdengar suara sumbang yang menyatakan, jangan ditambah hakim tinggi lagi karena perkara banding di PTA ini sedikit. Tidak pas, perkara sekian jumlah hakim tingginya sekian. Badilag punya kebijakan lain, roda mutasi harus tetap berputar. Kalau satu orang yang mandeg maka yang lain tidak bisa berputar.
Jumlah Hakim kelas II ada sekitar 1302, lanjutnya, dari 1302 tersebut akan berkompetisi menjadi pimpinan kelas II, sehingga sekitar 1099 hakim akan tersisih. Ada 203 Ketua kelas II sedangkan satker kelas IB hanya 100 sehingga 50% lebih pimpinan kelas II akan tersisih. 103 Ketua Klas II akan menjadi anggota di kelas IB. Dari 100 orang ketua Kelas IB akan berkompitisi menjadi Ketua kelas IA. Satker IA ada 56, sehingga hampir 50 % Ketua Kelas IB akan tersisih dan menjadi anggota di Kelas IA. Salah satu syarat menjadi pimpinan Kelas IB pangkat IV/c dan mengikuti fit and proper test, kalau lulus baru bisa menjadi pimpinan kelas IA.
Pak Direktur menambahkan, ketika TPM dipublikasikan yang sering terjadi selama ini, adalah segala tumpuan kekesalan, kemarahan, cacian dan tangisan ditujukan kepada Pak Dirjen dan Binganis Badilag. Ada juga yang mengucapkan terima kasih tapi sedikit sekali.
Badilag menerapkan Pola TPM presfektif kelembagaan sedang hakim mempunyai presfektif personal. Jadi tidak akan ketemu. Pola lembaga adalah pemerataan yang didasarkan rasionalitas beban kerja, kalau menumpuk harus disebar. Kalau personal berdasarkan keinginan dan kepentingan pribadi bukan lembaga. Bagi Hakim yang sudah 3 sampai 4 tahun bertugas maka bersiap-siaplah sudah saatnya untuk mutasi. Angkatan 2010 dipastikan tidak ada lagi yang ditempat, semua sudah mutasi. Hanya tinggal 2 orang itupun karena kondisi kesehatan.
Yang agak aneh, lanjut beliau sebelum TPM, semua sehat, tapi setelah terbit TPM, baru menyatakan sakit. TPM yang lalu ada 30 PK, hanya 3 yang dikabulkan itupun karena sakit cuci darah dua kali seminggu.
Sementara itu Prof. Manan sebelum menyampaikan pembinaan beliau mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiel atas wafatnya almarhumah Hj. Rubiati. Sedikit beliau mengulas kenangan indah bersama almarhum yang sulit dilupakan karena hampir 50 tahun hidup bersama.
Setelah bercerita tentang almarhumah, lalu beliau melanjutkan dengan pembinaan, Beliau mengingatkan, banyaknya Hakim dan Pegawai yang mendapat Hukuman Disiplin. Akhir tahun 2015, Hakim yang mendapat hukuman adalah 118 orang dan pegawai 97 orang. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, ini trend yang tidak baik, ujar beliau. Kalau di PN banyak kasus karena uang lain halnya dengan di PA, pada umumnya karena kasus perempuan. Dari 118 kasus, 37 diantaranya adalah masalah perempuan.
Beliau berharap, agar hukuman disiplin di tahun 2016 ini bisa berkurang, disinilah pentingnya peranan pengawasan (waskat dari pimpinan) lanjutnya, Wakil Ketua sebagai Koordinator Pengawasan adalah harga mati. Sebagai Koordinator wajib menjalankan tugas pengawasannya. Kalau tidak bisa melaksanakan pengawasan agar melapor ke Dirjen Badilag. Wakil Ketua yang tidak bisa bekerja menjalankan fungsinya sebagai Koordinator Pengawasan bisa diberhentikan. Setiap tanggal 5 hakim pengawas bidang membuat laporan hasil pengawasan, laporan dibuat rangkap dua, kalau Bawas datang, laporan pengawasan akan ditanya oleh Bawas.


Mari kita jaga lembaga Peradilan Agama ini, lanjutnya. Siapa lagi yang menjaga Peradilan Agama kalau bukan kita sendiri. PA harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Karena tidak semua orang suka dengan keberadaan Peradilan Agama. Jangan sampai orang peradilan agama sendiri yang menghancurkan peradilan agama. Beliau mengibaratkan, “Cari makan di PA dan buang kotoran pun di PA juga,”
Orang PA tidak boleh minder, bukan berarti sombong, tapi sombong boleh agar tidak disepelekan. Perhatikan penampilan, jaga prestasi dan prestise. Kalau ada Hakim/Pegawai yang sakit segera melapor ke Badilag, jangan keluar SK mutasi baru melapor sakit dan mengajukan PK. TPM yang lalu ada 30 orang yang mengajukan PK, namun hanya 3 yang dikabulkan.
MA sedang menjalankan Proyek Sertifikasi Hakim Ekonomi Syari’ah. Sekarang sudah disahkan payung hukum Sertifikasi Syari’ah, Hakim dididik, setelah selesai pendidikan akan diberikan SK Khusus Sertifikasi Syari’ah. Beliau juga menyampaikan beberapa masalah teknis yudisial diantaranya masalah novum, asas personal rech dan lain-lain. Untuk lebih lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Hakim Agung Pak Amran Suadi, ujarnya mengakhiri pembinaan.
Dr. H. Amran Suadi, S.H. M.M. M.H menyampaikan Sema No. 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, antara lain :
1. Perkara kumulasi antara persoon recht dan zaken recht dapat diajukan bersama-sama atau setelah terjadi perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi pasal 66 ayat (5) jo. pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 tahun 2009;
2. Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harus melalui proses pembuktian (pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, sedangkan pemeriksaan perkara selain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidak melawan hukum (pasal 125 HIR/pasal 149 RBg);
3. Alasan /risalah Peninjauan Kembali harus diserahkan pada tanggal yang sama dengan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali di pengadilan pengaju sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009;
4. Putusan Pengadilan Agama yang tidak menempuh proses mediasi yang dimintakan banding dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai putusan akhir ;
5. Perkawinan bagi WNI di luar negeri yang tidak didaftarkan setelah kembali ke Indonesia lebih dari satu tahun, maka dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
6. Penetapan Hak Hadhanah sepanjang tidak diajukan dalam gugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut;
7. Dalam amar putusan cerai talak, tidak perlu menambahkan kalimat, “Memerintahkan Pemohon untuk membayar atau melunasi beban akibat cerai sesaat sebelum atau sesudah pengucapan ikrar talak”, karena menimbulkan eksekusi premature;
8. Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berapa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor BPN, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama bersama aparta desa/kelurahan setempat;
9. Amar mengenai pembebanan nafkah anak hendaknya diikuti dengan penambahan 10% sampai dengan 20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Untuk lebih lengkapnya Saudara bisa mendownload sendiri, Sema tersebut, ujar Pak Amran mengakhiri pembinaannya.

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg