
Binjai │www.pa-binjai.go.id
Pengadilan Agama Binjai turut serta dalam kegiatan Asistensi Penyelesaian Rekonsiliasi (TDK dan To Do List) Periode Oktober 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Simajarunjung, KPPN Medan II.
Pengadilan Agama Binjai diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Bapak Ahmad Muflih, S.H.I., M.H., dan Operator Aset Bapak Rico Prastyo, S.Kom. Kehadiran keduanya mencerminkan komitmen satuan kerja dalam memastikan akuntabilitas dan ketepatan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memastikan proses rekonsiliasi data keuangan berjalan dengan baik, memverifikasi kesesuaian antara laporan satuan kerja dan data KPPN, serta menyelesaikan daftar tindak lanjut (To Do List) yang menjadi bagian penting dalam siklus pelaporan keuangan pemerintah. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja mendapatkan pendampingan teknis langsung dari pihak KPPN guna meningkatkan kualitas data dan mempercepat penyelesaian rekonsiliasi bulanan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pengadilan Agama Binjai juga aktif berdiskusi dan berkonsultasi mengenai penyempurnaan laporan keuangan, terutama terkait dengan pengelolaan belanja, realisasi anggaran, dan tindak lanjut hasil monitoring KPPN.
Partisipasi Pengadilan Agama Binjai dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Dengan keikutsertaan ini, diharapkan kualitas pelaporan keuangan pada satuan kerja semakin meningkat serta mendukung terwujudnya pengelolaan anggaran yang efisien dan terpercaya di lingkungan peradilan agama. (Tim IT PA Binjai)
