CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

1

Binjai, 29 Januari 2019. Bertempat di ruang rapat lantai dua, Ketua Pengadilan Agama Binjai, DR. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (APIK) melaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama penyediaan pemberian bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Binjai.

11

Kerjasama ini untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pos Bantuan Hukum ini merupakan layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan masyarakat pencari keadilan mendapatkan manfaat secara gratis atau cuma-cuma dalam memperoleh informasi, konsultasi, advis hokum dan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. (Tim IT PA Binjai)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg