CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

New Picture

Marakesh | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan kunjungan kedinasan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Al Isti'naf Marakesh, Maroko serta Pengadilan Niaga Marakesh pada hari kamis, tanggal 5 desember 2019 dalam rangka meningkatkan hubungan kerja sama dalam bidang hukum dan peradilan.

Dalam kunjungan tersebut Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia didampingi Wakil Ketua Bidang Yudisial Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H., Dr. Zarof Ricar, S.H., M.H Kepala Badan Litbang Kumdil MA RI, Dr.Prim Haryadi Baharuddin , S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Dr.Hasbi Hasan, M.H. Kepala Pusat Litbang Kumdil MA RI, Edward Tumimbul Simarmata, S.H., M.H. Kapus Mempin Diklat Kumdil MA RI, Wenceslaus, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar, Susilowati, S.H., M.H Hakim Tinggi / Hakim Yustisial MA RI , Susilowati, S.H., M.H. Hakim Tinggi/ Hakim Yustisial MA RI, Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M, Ph.D Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag MA RI, Kirana Dita Pratiwi staf keamanan pimpinan MA RI.

Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr.H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. disambut langsung oleh Dr. Ahmad Nuhaid Ketua Pengadilan Tinggi Marakesh bersama para jajaran Pengadilan Tinggi. Mahkamah Al Isti'naf Marakesh merupakan salah satu dari 22 Pengadilan Tinggi yang ada di Maroko dan dibawah Mahkamah Naqd/ Kasasi. Mahkamah Al Isti'naf memiliki 70 Hakim dengan beban perkara pertahun yang masuk berjumlah 8.488 perkara, perkara yang putus 8211 dan sisa perkara tahun 2018 berjumlah 1.934 perkara. Mahkamah Al Isti'naf Marakes membawahi Mahkamah Aadiyah/umum, Mahkamah Al ijtimaiyah, Mahkamah Jina'iyah/pidana, Mahkamah Al ahwal Syahsiyah/ keluarga, sedangkan Mahkamah Tijariyah dan Idariyah berdiri sendiri.

New Picture 1

Dalam penanganan dan penyelesaian perkara di Mahkamah Al Isti'naf Marakesh telah menerapkan sistem peradilan elektronik namun untuk perkara-perkara tertentu masih dijalankan sistem peradilan biasa. Dalam penyelesaian perkara banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Marakesh harus diselesaikan setiap perkara tidak boleh lebih dari dua bulan. Bagi hakim yang menangani perkara banding harus di input ke sistem elektronik guna mempermudah dalam pengawasan dan pelaporan ke tingkat kasasi dan Mahkamah Al Isti'naf juga melakukan pengawasan perkara tingkat pertama melalui aplikasi perkara yang diintegrasikan ke Dewan Peradilan Agung secara langsung.

Bagi para pihak atau kuasa hukum bisa mengambil salinan putusan langsung ke PTSP yang ada dipintu depan pengadilan dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit dengan menunjukkan nomor perkara dan kartu identitas maka salinan putusan atau penetapan yang sudah sah bisa diperolehnya tanpa dipungut biaya, layananan tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada para pencari keadilan, bahkan untuk mengetahui jumlah biaya perkara yang timbul dan biaya yang tersisa para pihak bisa memantaunya dengan sendiri melalui aplikasi yang tersedia dan hanya perlu memasukkan nomor perkara saja sehingga akan muncul jumlah laporan biaya perkara yang dibebankan para pihak.

New Picture 2

Selain kunjungan ke Mahkamah Al Isti'naf Marakesh, delegasi MA RI juga berkunjung ke Mahkamah At tijariyah / Pengadilan Niaga Kota Marakesh dan disambut oleh Ketua Mahkamah At tijariyah Dr. Sa'id Asya'dawi yang mana Mahkamah At tijariyah merupakan salah satu pengadilan niaga yang ada dibawah Mahkamah Naqd/ Kasasi yang berdiri sendiri dan memiliki pengadilan tingkat banding .

Mahkamah At tijariyah kota Marakesh memiliki 50 hakim diantaranya para hakimnya kaum wanita dengan beban perkara setiap tahunnya berkisar 2000 perkara dan di Pengadilan Niaga Marakesh memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perdagangan baik lokal maupun internasional seperti ekspor import, sengketa merk dari suatu produk barang, sengketa hak cipta dan yang paling banyak ditangani ditahun 2018-2019 adalah perkara yang menyangkut investasi pihak asing yaitu membuat usaha properti perumahan maupun proyek fisik yang lain, Sa'id Asya'dawi juga memaparkan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa yang melibatkan investasi negara lain maka sangat diperlukan hukum international yang mencakup sengketa tersebut dan dibutuhkan kerjasama dengan beberapa negara, sehingga dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Dewan Perdilan Agung Kerajaan Maroko diharapkan bisa saling memberikan konstribusi dalam penegakkan hukum kedua negara, dan Sai'id Asya'dawi juga mengharapkan agar dalam implementasi nota kesepahaman tersebut segera bisa direalisasikan sehingga terjadi pertukaran pengalaman dan pelatihan bersama dengan mengirimkan para hakim kedua negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

New Picture 3

Pengadilan Niaga Marakesh merupakan salah satu pengadilan niaga yang ada di Maroko yang terkenal menangani perkara yang sangat variasi dikarenakan letak geografis dan letak kota yang menjadi pusat perniagaan, perkantoran, pariwisata, pendidikan, perdagangan dan sangat dekat dengan spanyol sehingga faktor tersebutlah yang menuntut Pengadilan Niaga Marakesh harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diajukan oleh para pihak terkait dengan sengketa Niaga.

New Picture 4

Diakhir kunjungan ditutup dengan saling tukar cindera mata dan berfoto bersama untuk mengingatkan kedua belah pihak, bahwa hubungan kerjasama dalam hukum dan peradilan didunia internasional sangat diperlukan oleh kedua negara demi terwujudnya peradilan yang agung dan modern.

image001Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan pidato tunggal di depan hakim-hakim Family Court of Australia

Sydney | badilag.mahkamahagung.go.id

Di hari ketiga kunjungan kerja ke Family Court of Australia, Dirjen Badilag, Dr. Ds. Aco Nur S.H., M.H., kembali mendapatkan kehormatan untuk menyampaikan pidato tunggal di hadapan hakim-hakim Family Court of Australia. Acara yang dikemas dalam jamuan makan siang ini memeng diperuntukkan khusus untuk pidato Dirjen. Dipandu oleh Justice Judith Ryan, jamuan ini dihadiri semua delegasi Badilag MARI dan hakim-hakim Family Court of Australia, Justice Ann Margaret Ainslie-Wallace, Justice Judith Maureen Ryan, Justice Murray Robert Aldrige, Justice Janine Patricia Hazelwood Stevensoon, Justice Garry Allan Watts, Justice William Philip Johnston, Justice Ian James Loughnan, Justice Judith Anne Rees, Justice Louise Handerson dan Justice Robert Harper.

Dirjen Badilag menyampaikan pidato mengenai 14 Tahun Kerjasama Mahkamah Agung RI & Federal Court-Family Court of Australia. Dalam paparannya, Dirjen Badilag menekankan arti penting kerjasama yang telah dijalan cukup lama dan sangat baik ini. Kerjasama antara dua pengadilan berbeda negara ini telah mendorong perbaikan-perbaik dan capaian-capaian yang signifikan.

Kerjasama yang setara antara kedua belah pihak bisa terlaksana karena mempunyai visi dan misi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang modern, dapat dipercaya dan akses yang sama terhadap semua pencari keadilan. “Ditjen Badan Peradilan Agama MARI mengemban 4 misi utama dalam mewujudkan badan peradilan agama yang agung, yaitu meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan, mewujudkan manajemen peradilan yang modern, meningkatkan akses masyarakat terhadap pengadilan dan mewujudkan akuntabilitas dan transparansi peradilan agama, oleh karenanya semua kerjasama antara Indonesia dan Australia mempunyai landasan yang sama akan pentingnya layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.” Pungkas Dirjen Badilag menguraikan visi dan misi badan peradilan agama.

 image002

Selain menguraikan secara kronologis awal kerjasama MARI dan Federal Court dan Family Court of Australia dari tahun ke tahun, Dirjen Badilag juga menguraikan sejarah pada setiap momen kerjasama tersebut dan menggambarkan capaian dan kebijakan yang dibuat Mahkamah Agung.

Dalam sepuluh tahun terakhir, MARI mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap pengadilan, yaitu antara lain PERMA 1 tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. “hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pimpinan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan badan peradilan yang dapat diakses dengan mudah oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak, masyarakat miskin, masyarakat terpencil dan penyandang disabilitas.” begitu ungkap Dirjen Badilag.

Dirjen Badilag juga mengapresiasi pimpinan-pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Federal Court -Family Court of Australia yang telah merintis kerjasama ini sejak lama, hal ini menggambarkan bahwa kesadaran akan pentingnya saling belajar dan bekerjasama antara dua pengadilan yang berbeda negara akan menambah wawasan dan memperkuat hubungan diplomatik anatara dua negara. Tidak lupa pula Dirjen Badilag menyampaikan “peran yang cukup signifikan telah dilakukan mantan Dirjen Badilag, Drs. Wahyu Widiana, M.A yang juga hadir di tengah-tengah kita pada hari ini dalam menjaga hubungan baik ini terus berlangsung” demikian apresiasi Dirjen badilag kepada pendahulunya ini.

Di bagian akhir pidato, Dirjen Badilag memaparkan kerangka kerjasama konseptual yang akan ditindak lanjuti setelah kunjungan ini. Pertama, tekait penerapan konsep pengadilan inklusif (disabilitas) akan dilakukan pengusulan sebagai program prioritas nasional, menyusun perencanaan & penganggaran, peletakan dasar program, pelaksanaan bimbingan teknis SDM, penunjukan pengadilan Pilot Project (4 Pengadilan Agama), penyusunan pedoman standar pelayanan bagi penyandang disabilitas, supervisi dan implementasi konsep pengadilan inklusif di seluruh peradilan agama. Kedua, memperkuat penjaminan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian dengan melakukan identifikasi terhadap persoalan penerapan eksekusi di lingkungan peradilan agama, mempelajari sistem dan cara terbaik dalam menangani jaminan terhadap hak-hak perempuan dan anak paska perceraian, melakukan kerjasama dan membangun komitmen dengan lembaga-lembaga terkait untuk efektifitas jalannya putusan pengadilan, menginisiasi pembuatan kebijakan yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak paska perceraian.

Ketiga, memperkuat penerapan pengadilan elektronik dengan langkah melakukan sosialisasi Perma 1 Tahun 2019 dan SK KMA 129 tahun 2019 mengenai penerapan e Litigasi ke seluruh peradilan agama, membuat petunjuk pelaksanaan praktis sebagai pedoman (buku saku), mengidentifikasi persoalan dan kendala yang muncul di lapangan dari segi norma aturan dari segi pengembangan aplikasi serta mengevaluasi penerapan pengadilan elektronik secara menyeluruh; Keempat, meningkatan kualitas hakim & aparat peradilan, untuk meningkatkan kualitas dan pengalaman hakim-hakim & aparat peradilan agama diperlukan kerjasama yang intens dalam pendidikan, penelitian, kursus singkat maupun seminar-seminar dengan tema-tema yang beragam, seperti pengadilan inklusif, penguatan jaminan terhadap perempuan dan anak, pengadilan elektronik dll. Kerjasama ini perlu dilakukan dengan lembaga resmi pemerintahan maupun universitas-universitas ternama untuk memperluas wawasan dan cakrawala berfikir hakim-hakim dan aparat peradilan agama. “Semoga kerjasama antara dua pengadilan yang berbeda negara ini bisa terus berjalan dengan baik di masa yang akan datang, dalam kerangka yang setara dan saling menguntungkan, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat pencari keadilan untuk mewujudkan negara hukum dan demokrasi yang semakin kuat”, demikian Dirjen Badilag mengakhiri pidatonya, disambut tepuk tangan hadirin. 

image003   image004

Dirjen Badilag dan delegasi serta hakim-hamim Family Court of Australia dalam jamuan makan siang.

Timeline Kerjasama Mahkamah Agung RI-Federal Court-Family Court of Australia untuk memperkuat Akses Keadilan Bagi Masyarakat.

Tahun 2005

  • Kunjungan Pertama Family Court of Australia ke Indonesia untuk memulai kolaborasi dengan MA RI dan Pengadilan Agama di Indonesia.

Tahun 2006

  • Kunjungan hakim Pengadilan Agama dan staf pengadilan ke FCoA di Melbourne dan Canberra. Disepakati untuk fokus pada akses terhadap layanan hukum keluarga berkualitas bagi Perempuan, orang miskin dan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil dan keterbukaan informasi.

Tahun 2007

  • Penelitian pertama; assesment tentang tantangan bagi perempuan, orang miskin dan orang-orang yang tinggal di daerah terpencil dalam mengakses Pengadilan Agama.
  • Mitra penelitian: Mahkamah Agung Indonesia, Pengadilan Keluarga Australia, PEKKA, Pusat Studi Islam dan Masyarakat di Universitas Islam Negeri (Jakarta) dan AusAID / DFAT.

Tahun 2008

  • Pada Juli 2008, ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara MA RI dan FCoA

Tahun 2009

  • Kerjasama penelitian kedua tentang Meningkatkan akses ke pengadilan untuk kasus hukum keluarga termasuk penyediaan layanan pencatatan pernikahan dan akta kelahiran (mencakup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama) Tahun 2010
  • Wakil Ketua MA RI memimpin delegasi ke Australia untuk mengamati bagaimana pos bantuan hukum memberikan layanan konsultasi hukum gratis dan bantuan hukum untuk klien pengadilan yang datang ke pengadilan.
  • SEMA 10 tahun 2010 Tentang Bantuan Hukum

Tahun 2014

  • Studi Dasar mengenai Identitas Hukum
  • PERMA 1 tahun 2014 ttg Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Tahun 2015
  • PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Tahun 2017

  • Penandatangan Kerjasama MahkamahAgung Republik Indonesia, Federal Court Australia dan Family Court of Australia
  • PERMA 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Tahun 2018

  • Kunjungan Justice Judith Ryan, Family Court of Australia ke Ditjen Badilag MARI

Tahun 2019

  • Ditjen Badilag menginisiasi kerjasama dengan TNP2K tentang pemanfaatan basis data kemiskinan
  • Ditjen Badilag menginisiasi kerjasama tentang Pelayanan Penyandang Disabilitas
  • Perma 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
  • Kunjungan Dirjen Badilag dan Delegasi ke Family Court of Australia untuk mendiskusikan tema:
    • Pengadilan inklusif (disabilitas)
    • Jaminan hak perempuan dan anak paska perceraian
    • Pengadilan elektronik

(ahb)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg