
Binjai, 29 Mei 2019. Bertempat di Musholla Al Mizan, aparatur Pengadilan Agama Binjai melaksanakan tausiyah agama yang dilaksanakan setelah shalat dzuhur berjamaah. Selaku penceramah untuk hari Rabu (29/05/2019) adalah Sri Armaini, S.HI., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Binjai). Dalam ceramahnya beliau menyampaikan syair tentang waktu. “Al-Waqtu ka as-saifi in lam taqtha’hu qatha’aka”. Waktu itu seperti pedang, jika engkau tidak menggunakannya dengan baik, ia akan memotongmu.

Beliau menambahkan bahwasannya manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara :
- Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu. Selagi muda dan masih diberikan nikmat waktu selalulah berbuat baik.
- Waktu Sehatmu sebelum datang waktu sakitmu.
- Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu
- Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu.
- Hidupmu sebelum datang matimu.


Jangan sampai waktu waktu menusuk kepada diri sendiri. Selagi muda gunakanlah waktu sebaik-baiknya. Tuntutlah ilmu setinggi-tingginya. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang suka menyia-nyiakan waktu. Hanya Allah memberi taufik untuk memanfaatkan lima perkara sebelum lima perkara (Tim IT PA Binjai)
