CCTV Online Pengadilan Agama Binjai

Asisten Virtual Pengadilan Agama Binjai

Facebook Pengadilan Agama Binjai

Instagram Pengadilan Agama Binjai

Youtube Pengadilan Agama Binjai

Whatsapp Pengadilan Agama Binjai

1

Binjai, 5 Desember 2019. Memenuhi undangan Kapolres Binjai Nomor : B/1988/XII/Res.4.2/2019 tanggal 4 Desember 2019, Ketua Pengadilan Agama Binjai Masalan Bainon, S.Ag., M.H. menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Polres Binjai pada Kamis (05/12/2019). Acara ini diselenggarakan di Halaman Polres Binjai dan dimulai pukul 08.00 Wib.

1

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Binjai adalah untuk ikut menyaksikan pelaksanaan/ikut melakukan pemusnahan benda sitaan/barang bukti berupa :

  1. 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau putih transparan merk GUANYINWANG dengan berat 4.845 gram (empat ribu delapan ratus empat puluh lima gram).
  2. 2 (dua) bungkus pil merk LEGO warna biru yang dibungkus plastic warna silver putih transparan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.875 butir (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh lima butir).
  3. 3 (tiga) bungkus pil warna hijau yang dibungkus plastic warna silver putih transparan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14.629 butir (empat belas ribu enam ratus dua puluh sembilan butir).

1

Perampasan/pemusnahan benda sitaan/barang bukti narkoba ini adalah bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, serta untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.

1

Narkotika ini melemahkan bangsa dan menghancurkan generasi muda. Semoga kedepannya generasi kita bisa terbebas dari pengaruh narkoba (Tim IT PA Binjai)

  • 1.debi.jpg
  • 2.renata.jpg
  • 3.anggi.jpg
  • 4.khozin.jpg
  • 5.berliana.jpg
  • 6.putri.jpg
  • 7.imam.jpg
  • 8.dinda.jpg
  • 9.PPPK.jpg
  • 10.juliya.jpg