
Binjai | pa-binjai.go.id
Kamis, 13 Maret 2025. Pengadilan Agama Binjai menggelar Rapat Koordinasi Bulan Maret Tahun 2025 dan Rapat Monitoring serta Evaluasi (Monev) Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Binjai. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang utama Syekh Abdul Halim Hasan Pengadilan Agama Binjai mulai pukul 09.30 WIB dengan dihadiri oleh hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana dan PPNPN Pengadilan Agama Binjai.

Binjai | pa-binjai.go.id
Senin, 10 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kota Binjai dan dihadiri oleh Wali Kota Binjai Bapak Drs. H. Amir Hamzah, M.A.P. serta Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.

Binjai | pa-binjai.go.id
Rabu, 12 Maret 2025. Perkara cerai gugat Pengadilan Agama Binjai dengan nomor register 141/Pdt.G/2025/PA.Bji berakhir dengan damai setelah berhasil dimediasi oleh seorang mediator hakim Pengadilan Agama Binjai. Upaya penyelesaian ini membuktikan bahwa jalur mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga tanpa perlu melalui persidangan panjang. Mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Bapak H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. dan berlangsung dengan kondusif.
Selengkapnya: Lewat Mediasi, Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Binjai Berujung Damai

Binjai | pa-binjai.go.id
Senin, 10 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini berlangsung di Kantor BNN Kota Binjai dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua instansi yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.

Binjai – Rabu, 5 Maret 2025. Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., melakukan audiensi dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai dalam rangka membahas Nota Kesepahaman (MoU) terkait Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak isteri dan anak setelah putusan perceraian. Salah satu poin utama dalam pertemuan ini adalah penerapan kebijakan pemotongan gaji secara otomatis bagi pegawai yang telah bercerai, untuk memastikan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak.
